Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi
Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Melalui Kepastian Hukum yang Tansparan dan Akuntabel
Menyusun Regulasi yang Berkualitas : Menyusun dan mengkaji regulasi daerah yang berkualitas, responsif terhadap perkembangan. serta memberikan kepastian hukum.
Memberikan Pelayanan Hukum yang Prima : Memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada perangkat daerah dan masyarakat.
MeningkatkanKesadaran Hukum : Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan perangkat daerah dan masyarakat melalui penyuluhan dan pendidikan hukum.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Hukum : Mengelola informasi dan dokumentasi hukum dengan baik dan menyediakan akses informasi hukum yang mudah bagi masyarakat.
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia : Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum melalui sosialisasi produk hukum atau penyluhan hukum.